MAKALAH HUKUM AGRARIA
TENTANG
“FAKTOR-FAKTOR PENTING DALAM PEMBANGUNAN HUKUM
AGRARIA NASIONAL”
OLEH KELOMPOK 1 KLs
5 B ( PPKN REGULER SORE )
ADI ARDIMAS (
NIM E1B112004 )
ARIFIN (NIM E1B112008 )
DESAK DEVI VANESA T.S. ( NIM E1B112018 )
FAHRURRAZI ( NIM E1B112020 )
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2014/2015
FAKTOR-FAKTOR PENTING DALAM PEMBANGUNAN HUKUM
AGRARIA NASIONAL
Menurut Notonagoro, faktor-faktor yang harus
diperhatikan dalam pembangunan Hukum Agraria nasional, adalah faktor formal,
faktor material, faktor ideal, faktor agraria moderen, dan faktor ideologi
politik. Faktor-faktor tersebut dapat di jelaskan sebagai berikut:
a.
Faktor
Formal
Keadaan Hukum Agraria di Indonesia sebelum diundangkannya
UUPA merupakan keadaan peralihan, keadaan sementara waktu oleh karena
peraturan-peraturan tentang
sekarang berlaku berdasarkan pada
peraturan-peraturan peralihan yang terdapat dalam pasal 142 Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950, Pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS),
dan Pasal 2 Aturan Peralihan UUD 1945, yang semuanya itu bersama-sama
menentukan dalam garis besarnya bahwa peraturan-peraturan hukum yang berlaku
pada Zaman Hindia Belanda memegang kekuasaan, masih berlaku untuk sementara.
b.
Faktor
Material
Hukum
Agraria mempunyai sifat dualisme hukum. Dualisme hukum ini dapat meliputi
hukum, seubjek maupun objeknya. Menurut hukumnya, yaitu disatu pihak berlaku
Hukum Agaria Barat yang diatur dalam KUH Perdata maupun Agrarische Wet, dipihak lain berlaku Hukum Agraria Adat yang diatur
dalm Hukum Adat tentang tanah masing-masing. Menurut subjeknya, Hukum Agraria
Barat berlaku bagi orang-orang yang tunduk terhadap Hukum Barat, di pihak lain
Hukum Agraria Adat berlaku bagi orang-orang yang tunduk terhadap Hukum Adat.
Menurut objeknya, di satu pihak ada hak-hak atas tanah
yang diperuntuhkan bagi orang-orang yang tunduk pada Hukum Barat, di pihak lain
ada hak-hak atas tanah yang diperuntuhkan bagi orang-orang yang tunduk pada
Hukum Adat. Adanya sifat dualisme hukum ini membawa konsekuensi baik dari
sistem hukum maupun dari segi hak dan kewajiban bagi subjek hukumnya. Sifat
dualisme hukum ini menimbulkan persoalan dan kesulitan yang tidak dapat
dibiarkan terus-menerus.
Setelah Indonesia merdeka, maka sifat dialisme hukum ini
harus diganti dengan sifat unifikasi (kesatuan) hukm. Sudah tentu Hukum Agraria
kolonial tidak sesuai dengan isi Hukum Agraria yang dikehendaki oleh bangsa
Indonesia, yaitu Hukum Agraria yang berlaku secara Nasional (unifikasi hukum).
Oleh karena itu, hal inilah yang mendorong bahwa Hukum Agraria Kolonial yang
mempunyai sifat dualisme hukum diganti dengan sifat inifikasi hukum yang
berlaku secara nasional.
c.
Faktor
Ideal
Dari faktor ideal (tujuan negara), sudah tentu tujuan
Hukum Agraria Kolonial tidak cocok dengan tujuan negara Indonesia yang
tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan
tujuan penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Hukum Agraria Kolonial dibuat dengan tujuan untuk
kepentingan, keuntungan, kesejahteraan, dan kemakmuran Pemerintah
Hindia-Belanda, orang-orang dari golongan Belanda, Eropa, Timur Asing, Sedangkan
Hukum Agraria Nasional dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketidaksesuaian tujuan dibuatnya Hukum Agraria Kolonial
inilah yang mendorong bahwa Hukum Agraria Kolonial harus diganti dengan Hukum
agraria Nasional, yang diarahkan kepada terwujudnya fungsi bumi, air, dan
kekayaan a;am yang terkandung didalmnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat indonesia.
d.
Faktor
Agraria Modern
Faktor-faktor
Agaria modern terletak dalam lapangan-lapangan sebagai berikut:
1) Lapangan sosial.
Masalahnya
adalah bagaimana hubungan antara pemilik tanah dan bukan pemilik tanah itu
harus diatur untuk kesejahteraan rakyat.
2)
Lapangan
ekonomi.
Masalhnya
adalah bagaimana penggunaan tanah itu harus diatur agar dapat memberikan hasil
produksi yang optimal atau mencapai titik optimum.
3)
Lapangan
etika.
Maslahnya
adalah bagaimana penggunaan tanah itu harus di atur agar selain bisa memberikan
kesejahteraan pada pemiliknya, juga memberikan kesejahteraan pada pemiliknya,
juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
4)
Lapangan
idiil fundamental.
Maslahnya
adalah apakah warga negara Indonesia boleh mempunyai Hak Milik atas tanah tanpa
batas luas jumlahnya di Indonesia.
Hal-hal tersebut diatas mendorong agar dibuat Hukum
Agararia Nasional.
e.
Faktor
Ideologi Politik
Indonesia sebagai bangsa dan negara mempunyai keterkaitan
hidup dengan
negara-negara lain. Indonesia tidak dapat mempunyai kedudukan tersendiri
terlepas dari keadaan dan hubungan dengan negara-negara lain.
Dalam menyusun Hukum Agraria nasional boleh mengadopsi
Hukum Agraria negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945 dijadikan faktor dasar dalam pembangunan Hukum Agraria nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Urip Santoso. Edisi Pertama 2012. Hukum agraria kajian
komperhensif. kencana
prenadamedia group
wow keren.. trimakasih postingannya bermanfaat..
BalasHapuskunjungi juga Mencari Solusi Atas Krisis Penegakan Hukum Indonesia dg Penyehatan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terimakasih, sangat bermanfaat
BalasHapusBest 10 Slots for free at Casino PokerTennis.org
BalasHapusCasino PokerTennis.org is a 벳썸 도메인 free casino 포커 마운틴 for the poker players that want to play and win online. 룰렛 돌리기 The 서산휴게텔 website is hosted in English and works with bet365 com au web browsers.